Revisi SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013

Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013 Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

Disini
REVISI – SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment